Daftar Isi
- 1. Pendahuluan: Rumah Seharusnya Menjadi Tempat yang Aman
- 2. Empat Bentuk KDRT yang Perlu Diketahui
- 3. Apa yang Harus Dilakukan Jika Mengalami KDRT?
- 4. Apa Saja Hak Korban KDRT?
- 5. Apakah Korban Harus Mempertahankan Rumah Tangga?
- 6. Bagaimana KHN Dapat Membantu?
- 7. Pesan untuk Korban dan Masyarakat
- 8. Penutup: Kenali, Lindungi, dan Cari Pertolongan
Oleh: Nurhadi, S.E., S.H., M.H., CPM., CDM.
Kantor Hukum Nurhadi & Rekan (KHN)
Advokat, Konsultan, SantriPreneur, Kreator, Owner, Certified Digital Marketing, dan Mediator Non-Hakim
1. Pendahuluan: Rumah Seharusnya Menjadi Tempat yang Aman
Rumah tangga seharusnya menjadi tempat untuk memperoleh kasih sayang, ketenteraman, perlindungan, dan kebahagiaan. Namun, kenyataannya, tidak semua keluarga terbebas dari kekerasan. Sebagian orang justru mengalami penderitaan di tempat yang seharusnya menjadi ruang paling aman bagi dirinya.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sering kali dipahami sebatas tindakan memukul, menampar, menendang, atau melukai tubuh pasangan. Padahal, KDRT memiliki bentuk yang lebih luas, termasuk kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga.
KDRT dapat terjadi dalam hubungan suami istri maupun dalam lingkup rumah tangga lain yang dilindungi oleh hukum. Korban tidak selalu mengalami luka yang terlihat secara fisik. Rasa takut, tekanan mental, penghinaan berulang, pemaksaan hubungan seksual, hingga penelantaran kewajiban rumah tangga juga dapat menjadi persoalan serius yang perlu mendapatkan perhatian.
Indonesia memiliki landasan hukum untuk menangani persoalan tersebut, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Undang-undang ini mengatur larangan KDRT, hak korban, perlindungan, pemulihan, serta ketentuan pidana. Sumber: peraturan.go.id.
Pesan utamanya jelas: KDRT bukan persoalan sepele, bukan sekadar urusan pribadi keluarga, dan tidak boleh dinormalisasi atas nama cinta, kesabaran, atau keharmonisan rumah tangga.
2. Empat Bentuk KDRT yang Perlu Diketahui
A. Kekerasan Fisik
Kekerasan fisik merupakan tindakan yang menimbulkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat pada tubuh seseorang.
Contohnya meliputi:
- Memukul, menampar, menendang, atau meninju.
- Mendorong, menjambak, mencubit, atau menyeret secara kasar.
- Melempar benda ke arah pasangan.
- Mencekik atau melakukan tindakan lain yang membahayakan keselamatan.
- Menggunakan benda untuk melukai anggota keluarga.
Kekerasan fisik tidak harus menimbulkan luka berat agar patut ditangani. Jika mengalami kekerasan, utamakan keselamatan dan segera cari pertolongan medis apabila diperlukan.
B. Kekerasan Psikis
Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan bertindak, rasa tidak berdaya, atau penderitaan psikis berat dalam pengertian hukum.
Contohnya dapat berupa:
- Menghina atau merendahkan pasangan secara terus-menerus.
- Mengancam akan menyakiti korban atau orang yang disayanginya.
- Mengintimidasi, mempermalukan, atau menakut-nakuti.
- Melakukan kontrol berlebihan yang disertai ancaman atau tekanan.
- Mengisolasi korban dari keluarga atau lingkungan sosial dengan cara yang mengandung kekerasan.
Pertengkaran atau perbedaan pendapat tidak otomatis merupakan tindak pidana KDRT. Penilaian perlu mempertimbangkan perbuatan, konteks, akibat, dan unsur hukum yang berlaku. Namun, tekanan mental yang serius tidak boleh diabaikan hanya karena tidak meninggalkan bekas pada tubuh.
C. Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual dalam rumah tangga dapat terjadi ketika seseorang dipaksa atau mengalami tindakan seksual yang bertentangan dengan kehendaknya dan memenuhi unsur hukum yang berlaku.
Contohnya dapat meliputi:
- Memaksa pasangan melakukan hubungan seksual.
- Melakukan tindakan seksual dengan kekerasan, ancaman, atau pemaksaan.
- Memperlakukan pasangan sebagai objek seksual tanpa menghormati hak dan keselamatannya.
- Memaksa seseorang melakukan tindakan seksual tertentu yang dilarang oleh hukum.
Status perkawinan bukan alasan untuk mengabaikan keselamatan, martabat, dan hak seseorang. Persoalan kekerasan seksual harus diperiksa secara cermat berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang relevan.
D. Penelantaran Rumah Tangga
Penelantaran rumah tangga juga diatur dalam UU PKDRT. Bentuk ini dapat berkaitan dengan pengabaian kewajiban memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan yang diwajibkan oleh hukum kepada orang dalam lingkup rumah tangga.
Contohnya dapat meliputi:
- Dengan sengaja mengabaikan kewajiban memberi nafkah atau pemeliharaan padahal terdapat kewajiban hukum.
- Membiarkan pasangan atau anak tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya meskipun memiliki kewajiban dan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
- Mengabaikan tanggung jawab perawatan anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.
- Membatasi atau menghalangi seseorang bekerja sehingga menimbulkan ketergantungan ekonomi, apabila perbuatannya memenuhi unsur hukum yang relevan.
Tidak setiap persoalan nafkah atau konflik ekonomi otomatis menjadi tindak pidana KDRT. Penilaian harus memperhatikan kewajiban hukum, keadaan konkret, bukti, serta unsur yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
3. Apa yang Harus Dilakukan Jika Mengalami KDRT?
Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal mengalami KDRT, jangan merasa harus menyelesaikan semuanya seorang diri. Keselamatan harus menjadi prioritas.
Langkah pertama: utamakan keselamatan.
Apabila kekerasan sedang terjadi atau ada ancaman serius, menjauhlah ke tempat yang lebih aman jika memungkinkan. Hubungi orang yang dapat dipercaya, petugas keamanan, atau kepolisian jika diperlukan. Jangan mengambil langkah konfrontasi yang berpotensi meningkatkan bahaya.
Langkah kedua: cari bantuan medis dan psikologis.
Jika mengalami luka atau gangguan kesehatan, segera cari pertolongan medis. Dukungan psikologis juga dapat membantu korban menghadapi trauma, kecemasan, dan tekanan emosional.
Langkah ketiga: simpan bukti dengan aman.
Apabila aman dilakukan, simpan bukti yang relevan, misalnya:
- Foto luka atau kerusakan barang.
- Hasil pemeriksaan medis.
- Pesan, rekaman ancaman, atau komunikasi terkait.
- Catatan kronologi kejadian, termasuk waktu dan tempat.
- Identitas saksi atau informasi lain yang relevan.
Simpan salinan bukti di tempat yang tidak mudah diakses pelaku jika hal tersebut memungkinkan. Jangan mengambil risiko demi mendapatkan bukti, jangan memancing terjadinya kekerasan, dan jangan menyebarkan data pribadi korban secara sembarangan.
Langkah keempat: hubungi layanan bantuan.
Korban dapat menghubungi kepolisian, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) setempat, tenaga kesehatan, pendamping korban, atau layanan resmi pemerintah.
Salah satu kanal yang dapat digunakan adalah SAPA 129, layanan pengaduan untuk menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak:
- Telepon: 129
- WhatsApp: 08111-129-129
- Situs resmi: https://laporsapa129.kemenpppa.go.id/
Informasi kontak tersebut tercantum pada situs resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Sumber: SAPA 129.
Langkah kelima: konsultasikan pilihan hukum.
Korban dapat meminta penjelasan mengenai pelaporan, perlindungan, pengumpulan bukti, pendampingan, dan langkah hukum yang sesuai dengan situasinya. Keputusan sebaiknya dibuat berdasarkan kebutuhan, keselamatan, dan informasi hukum yang memadai.
4. Apa Saja Hak Korban KDRT?
UU Nomor 23 Tahun 2004 mengatur hak korban, termasuk hak atas perlindungan, pelayanan kesehatan, penanganan secara khusus yang berkaitan dengan kerahasiaan, pendampingan pekerja sosial dan bantuan hukum, serta pelayanan bimbingan rohani sesuai ketentuan Pasal 10.
Dalam praktiknya, kebutuhan korban dapat meliputi beberapa hal berikut.
A. Hak atas Perlindungan
Korban dapat mencari perlindungan dari keluarga, kepolisian, pengadilan, lembaga perlindungan, atau pihak lain sesuai ketentuan hukum. Bentuk dan prosedur perlindungan bergantung pada keadaan kasus dan mekanisme yang berlaku.
B. Hak Mendapatkan Pelayanan Kesehatan
Korban yang mengalami luka atau gangguan kesehatan berhak mencari pertolongan medis sesuai ketentuan yang berlaku. Dokumentasi medis juga dapat relevan dalam penanganan perkara.
C. Hak atas Pendampingan
Korban dapat meminta pendampingan dari tenaga profesional, pekerja sosial, lembaga layanan, atau penasihat hukum sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
D. Hak atas Kerahasiaan
Identitas dan informasi sensitif korban perlu dijaga. Penyampaian informasi kepada pihak lain harus memperhatikan keselamatan, privasi, dan aturan hukum yang berlaku.
E. Hak Memperoleh Informasi Hukum
Korban berhak mendapatkan informasi mengenai pilihan pelaporan, proses hukum, perlindungan, dan layanan yang tersedia. Korban perlu memahami haknya agar dapat mengambil keputusan dengan lebih aman dan terarah.
Pemenuhan hak tersebut tidak berarti setiap permohonan otomatis dikabulkan dalam bentuk yang sama. Prosedur, persyaratan, dan keputusan perlindungan mengikuti ketentuan hukum serta pemeriksaan keadaan masing-masing perkara.
5. Apakah Korban Harus Mempertahankan Rumah Tangga?
Keputusan mengenai kelanjutan rumah tangga merupakan persoalan yang sangat pribadi dan dapat memiliki konsekuensi hukum maupun sosial. Namun, mempertahankan rumah tangga tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan kekerasan.
Korban tidak patut dipaksa untuk tetap berada dalam situasi berbahaya demi menjaga nama baik keluarga. Sebaliknya, korban juga berhak mendapatkan informasi yang memadai mengenai pilihan yang tersedia sebelum mengambil keputusan.
Apabila terdapat anak, keselamatan, kesehatan mental, dan kepentingan terbaik anak juga perlu diperhatikan. Anak yang menyaksikan kekerasan dapat terdampak secara emosional meskipun tidak menjadi sasaran langsung.
Penyelesaian masalah rumah tangga perlu mempertimbangkan keamanan terlebih dahulu. Mediasi atau perundingan tidak selalu tepat apabila terdapat ancaman, intimidasi, ketimpangan kekuasaan, atau risiko kekerasan berulang. Dalam keadaan demikian, bantuan profesional dan langkah perlindungan mungkin lebih diperlukan.
6. Bagaimana KHN Dapat Membantu?
Kantor Hukum Nurhadi & Rekan (KHN) hadir untuk membantu masyarakat memahami persoalan hukum dan memperoleh informasi mengenai pilihan penanganan yang sesuai dengan keadaan masing-masing.
Dalam perkara yang berkaitan dengan KDRT, bantuan hukum dapat mencakup:
- Konsultasi hukum awal, untuk memahami persoalan, kronologi, dan pilihan hukum yang mungkin tersedia.
- Penelaahan dokumen dan bukti, untuk mengidentifikasi informasi yang relevan dan langkah yang perlu dipertimbangkan.
- Informasi mengenai pelaporan dan perlindungan, termasuk rujukan ke lembaga berwenang jika dibutuhkan.
- Pendampingan atau penanganan hukum sesuai kesepakatan dan kewenangan, apabila layanan tersebut tersedia dan dapat diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
- Informasi mengenai hak dan kewajiban hukum, agar masyarakat dapat mengambil keputusan dengan pemahaman yang lebih baik.
KHN mengedepankan pendekatan yang profesional, proporsional, dan memperhatikan keselamatan serta kerahasiaan informasi klien.
Perlu dipahami bahwa konsultasi hukum bukan pengganti layanan darurat, pemeriksaan medis, pendampingan psikologis, atau kewenangan lembaga penegak hukum. Setiap perkara harus dinilai berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia.
7. Pesan untuk Korban dan Masyarakat
Kepada siapa pun yang sedang mengalami KDRT: Anda tidak harus menghadapi situasi ini sendirian. Mencari bantuan bukan berarti Anda gagal membangun rumah tangga. Meminta perlindungan bukan tindakan memalukan, melainkan langkah yang dapat membantu menjaga keselamatan dan martabat diri.
Kepada keluarga, tetangga, dan masyarakat: dengarkan korban tanpa menghakimi. Hindari menyalahkan korban, menyebarkan identitasnya, atau memaksanya mengambil keputusan yang belum siap dilakukan. Bantu korban menemukan layanan yang tepat dan jangan melakukan tindakan yang justru meningkatkan risiko bahaya.
Kepada setiap pasangan: perbedaan pendapat dapat diselesaikan dengan komunikasi yang sehat, tetapi kekerasan bukan cara yang dapat dibenarkan untuk menyelesaikan konflik.
Rumah tangga yang sehat dibangun dengan rasa hormat, tanggung jawab, komunikasi, dan keamanan—bukan ketakutan dan kekerasan.
8. Penutup: Kenali, Lindungi, dan Cari Pertolongan
KDRT bukan hanya pukulan. Kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga perlu dikenali agar korban maupun masyarakat dapat mengambil langkah yang tepat.
Jangan menunggu sampai keadaan semakin parah untuk mencari informasi dan bantuan. Utamakan keselamatan, dokumentasikan bukti secara aman, hubungi layanan resmi, dan konsultasikan pilihan hukum yang sesuai dengan keadaan.
Kantor Hukum Nurhadi & Rekan (KHN) mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum, melindungi korban, dan membangun lingkungan keluarga yang aman serta bermartabat.
KONSULTASI HUKUM & PERIZINAN
Kantor Hukum Nurhadi & Rekan (KHN)
Nurhadi, S.E., S.H., M.H., CPM., CDM.
Advokat • Konsultan • SantriPreneur • Kreator • Owner • Certified Digital Marketing • Mediator Non-Hakim
- Konsultasi hukum dan perizinan: 0821-4314-9379
- Kontak pimpinan KHN & Rekan: 0857-3205-9321
- Website: https://www.expertjasa.my.id
- Website: https://www.nurhadijayaprima.my.id
- Website: https://www.kantorpengacarasurabaya.my.id
Kerja sama mitra affiliate terbuka sesuai ketentuan dan kesepakatan.
Catatan: Artikel ini merupakan edukasi hukum umum, bukan pendapat hukum final atas perkara tertentu. Penanganan setiap kasus perlu disesuaikan dengan fakta, bukti, dan peraturan yang berlaku.
KHN — Mengedukasi, Mendampingi, dan Membantu Masyarakat Memahami Hukum.








