Uncategorized

6 ALASAN CERAI YANG SAH MENURUT HUKUM: KDRT, SELINGKUH, TIDAK DINAFAKAHI, DAN DITELANTARKAN. LALU, KAKAK KORBAN YANG MANA?

Diperbarui 10 Oktober 2026

6 ALASAN CERAI YANG SAH MENURUT HUKUM: KDRT, SELINGKUH, TIDAK DINAFAKAHI, DAN DITELANTARKAN. LALU, KAKAK KORBAN YANG MANA?
Daftar Isi
  1. 1. KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)
  2. 2. Selingkuh atau Perselingkuhan
  3. 3. Tidak Memberikan Nafkah
  4. 4. Perjudian
  5. 5. Pemabuk atau Penyalahgunaan Alkohol
  6. 6. Penelantaran Rumah Tangga
  7. LALU, “KAKAK KORBAN YANG MANA?”
  8. APA SAJA SYARAT AGAR GUGATAN CERAI DIKABULKAN?
  9. PENGADILAN AGAMA ATAU PENGADILAN NEGERI?
  10. KESIMPULAN

Kantor Hukum Nurhadi dan Rekan (KHN)
Nurhadi, SE, SH, MH, CPM, CDM
Advokat | Konsultan | SantriPreneur | Kreator | Owner | Certified Digital Marketing

Perceraian bukan keputusan yang seharusnya diambil secara terburu-buru. Namun, ketika rumah tangga terus diwarnai kekerasan, perselingkuhan, masalah nafkah, kebiasaan buruk, atau penelantaran, seseorang berhak mencari perlindungan dan kepastian hukum.

Pertanyaannya, apakah semua alasan tersebut otomatis membuat gugatan cerai dikabulkan oleh pengadilan?

Jawabannya: tidak otomatis. Pengadilan akan memeriksa alasan gugatan, bukti-bukti, keterangan para pihak, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Berikut penjelasan enam persoalan yang kerap menjadi alasan seseorang mengajukan perceraian.

1. KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)

Kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT merupakan persoalan serius. Kekerasan tidak hanya berbentuk pemukulan, tetapi juga dapat berupa kekerasan psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Apabila salah satu pasangan mengalami kekerasan, korban dapat mempertimbangkan langkah hukum, termasuk melaporkan dugaan tindak pidana dan mengajukan gugatan perceraian sesuai ketentuan yang berlaku.

Bukti yang dapat membantu antara lain:

  • Visum atau rekam medis apabila terdapat luka.
  • Foto atau dokumentasi kejadian.
  • Pesan elektronik, rekaman, atau bukti komunikasi yang diperoleh secara sah.
  • Keterangan saksi yang mengetahui kejadian.
  • Laporan kepolisian atau dokumen pendukung lainnya.

Penting: korban tidak harus menunggu kekerasan berikutnya untuk mencari pertolongan. Jika berada dalam bahaya, utamakan keselamatan dan hubungi layanan darurat atau pihak berwenang.

2. Selingkuh atau Perselingkuhan

Perselingkuhan dapat menghancurkan kepercayaan dan keharmonisan rumah tangga. Namun, dalam proses perceraian, tuduhan perselingkuhan perlu dijelaskan dan didukung bukti yang relevan.

Dalam perkara yang tunduk pada PP Nomor 9 Tahun 1975, zina termasuk salah satu alasan perceraian. Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus yang membuat rumah tangga tidak dapat dipertahankan juga dapat menjadi dasar perceraian apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.

Bukti yang mungkin relevan antara lain:

  • Percakapan atau pesan elektronik yang diperoleh secara sah.
  • Foto atau dokumentasi yang berkaitan dengan perkara.
  • Pengakuan pihak terkait.
  • Keterangan saksi dan bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Perlu dibedakan antara dugaan perselingkuhan, bukti hubungan yang tidak patut, dan pembuktian unsur zina. Ketiganya tidak selalu sama secara hukum.

3. Tidak Memberikan Nafkah

Nafkah merupakan salah satu persoalan penting dalam perkawinan. Ketika pasangan tidak memenuhi kewajiban nafkah tanpa alasan yang dapat dibenarkan, hal tersebut dapat menimbulkan konflik serius.

Dalam perkara perceraian, kondisi tidak diberikannya nafkah perlu dinilai berdasarkan keadaan konkret, kewajiban para pihak, lamanya keadaan tersebut, dan aturan yang berlaku.

Bukti yang dapat dipersiapkan meliputi:

  • Catatan kebutuhan rumah tangga.
  • Bukti transfer atau tidak adanya pembayaran yang relevan.
  • Percakapan mengenai permintaan nafkah.
  • Bukti pengeluaran keluarga.
  • Keterangan saksi yang mengetahui keadaan rumah tangga.

Jangan langsung menyimpulkan bahwa setiap keterlambatan atau ketidakmampuan ekonomi otomatis menjadi alasan cerai yang dikabulkan. Pengadilan akan menilai fakta dan dasar hukum yang diajukan.

4. Perjudian

Perjudian dapat memicu masalah ekonomi, utang, pertengkaran, dan hilangnya kepercayaan dalam keluarga.

Apabila pasangan memiliki kebiasaan berjudi yang berdampak serius terhadap rumah tangga, keadaan tersebut dapat dipertimbangkan dalam perkara perceraian. PP Nomor 9 Tahun 1975 juga mengatur alasan perceraian berupa salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan.

Karena itu, perlu diperhatikan bahwa bukan sekadar adanya satu kejadian perjudian yang otomatis menentukan hasil gugatan. Fakta, pola perilaku, dampak terhadap keluarga, dan ketentuan hukum menjadi bagian dari penilaian.

Dokumen atau bukti yang relevan dapat mencakup catatan utang, transaksi yang berkaitan, komunikasi, saksi, serta bukti dampak perjudian terhadap kebutuhan keluarga.

5. Pemabuk atau Penyalahgunaan Alkohol

Kebiasaan mabuk yang sulit dihentikan dan menimbulkan kerusakan serius pada kehidupan rumah tangga dapat menjadi dasar yang dipertimbangkan dalam gugatan perceraian.

Dalam PP Nomor 9 Tahun 1975, alasan berupa salah satu pihak menjadi pemabuk atau pemadat yang sukar disembuhkan disebut secara khusus.

Namun, pengadilan tetap menilai keadaan dan pembuktiannya. Persoalan ini bukan semata-mata soal pernah mengonsumsi alkohol, melainkan apakah fakta yang diajukan memenuhi dasar hukum yang digunakan.

Jika kebiasaan tersebut disertai kekerasan, ancaman, atau bahaya terhadap anggota keluarga, keselamatan korban dan anak harus menjadi prioritas.

6. Penelantaran Rumah Tangga

Penelantaran dapat terjadi ketika pasangan meninggalkan keluarga, tidak menjalankan kewajibannya, atau membiarkan anggota keluarga berada dalam kondisi yang tidak layak.

Dalam PP Nomor 9 Tahun 1975, meninggalkan pasangan selama dua tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya merupakan salah satu alasan perceraian dengan persyaratan tertentu.

Selain itu, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga mengatur penelantaran rumah tangga dalam lingkup KDRT apabila unsur-unsur yang ditentukan undang-undang terpenuhi.

Bukti yang dapat dipertimbangkan antara lain:

  • Bukti tempat tinggal dan keadaan para pihak.
  • Catatan komunikasi.
  • Bukti tidak dipenuhinya kewajiban rumah tangga.
  • Dokumen mengenai kebutuhan anak.
  • Keterangan saksi dan bukti pendukung lainnya.

Perlu dipahami bahwa tidak semua pasangan yang tinggal terpisah otomatis melakukan penelantaran. Penyebab perpisahan, kewajiban yang masih dijalankan, dan keadaan faktual tetap perlu diperiksa.

LALU, “KAKAK KORBAN YANG MANA?”

Kalimat tersebut dapat menjadi pengingat bahwa di balik perkara perceraian, terdapat manusia yang mungkin mengalami penderitaan dan membutuhkan perlindungan.

Tetapi, siapa yang dimaksud dengan “kakak korban” harus dijelaskan berdasarkan konteks kasus yang sebenarnya. Jangan sampai pertanyaan tersebut justru menimbulkan tuduhan kepada seseorang tanpa bukti.

Dalam perkara rumah tangga, perhatian harus diberikan kepada korban kekerasan, pasangan yang ditelantarkan, serta anak-anak yang dapat terdampak konflik orang tua.

Jangan menjadikan perkara perceraian sebagai ajang mempermalukan atau menyebarkan identitas pihak yang terlibat. Utamakan keselamatan, bukti yang sah, dan penyelesaian melalui jalur hukum.

APA SAJA SYARAT AGAR GUGATAN CERAI DIKABULKAN?

Tidak ada satu daftar bukti yang menjamin semua gugatan cerai akan dikabulkan. Namun, secara umum, pihak yang mengajukan perkara perlu memperhatikan hal-hal berikut:

  1. Memiliki dasar hukum yang relevan. Alasan perceraian harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi perkara tersebut.
  2. Menyusun kronologi secara jelas. Jelaskan peristiwa, waktu, tempat, dan dampaknya terhadap rumah tangga.
  3. Menyiapkan bukti yang sah dan relevan. Dokumen, komunikasi, saksi, dan bukti lain harus mendukung dalil gugatan.
  4. Memenuhi prosedur pengadilan. Termasuk ketentuan mengenai kewenangan pengadilan, dokumen, pemanggilan, dan proses persidangan.
  5. Memahami proses perdamaian. Pengadilan pada prinsipnya berupaya mendamaikan para pihak sesuai aturan acara yang berlaku, dengan memperhatikan ketentuan khusus jika terdapat kekerasan atau risiko keselamatan.
  6. Mempertimbangkan hak anak dan akibat hukum perceraian. Termasuk pengasuhan, nafkah anak, dan hak-hak lain yang relevan.

PENGADILAN AGAMA ATAU PENGADILAN NEGERI?

Bagi pasangan yang perkawinannya dilangsungkan menurut hukum Islam dan termasuk dalam kewenangan peradilan agama, perkara perceraian diajukan ke Pengadilan Agama. Bagi perkawinan yang berada dalam kewenangan peradilan umum, perkara diajukan ke Pengadilan Negeri.

Jenis perkara juga berbeda: suami yang mengajukan perceraian di Pengadilan Agama pada umumnya mengajukan permohonan talak, sedangkan istri mengajukan gugatan cerai. Prosedur dan dasar hukum perlu disesuaikan dengan keadaan masing-masing.

KESIMPULAN

KDRT, perselingkuhan, tidak diberikannya nafkah, perjudian, kebiasaan mabuk yang sulit disembuhkan, dan penelantaran rumah tangga dapat menjadi persoalan serius dalam perkara perceraian. Akan tetapi, tidak satu pun alasan tersebut menjamin gugatan dikabulkan tanpa pemeriksaan fakta, pembuktian, dan penerapan hukum yang tepat.

Jangan menunggu persoalan rumah tangga menjadi semakin berat untuk mencari informasi hukum. Pahami hak dan kewajiban Anda, simpan bukti secara aman, serta konsultasikan langkah yang tepat sebelum mengajukan perkara.

KANTOR HUKUM NURHADI DAN REKAN (KHN)

Nurhadi, SE, SH, MH, CPM, CDM
Advokat | Konsultan | SantriPreneur | Kreator | Owner | Certified Digital Marketing

Konsultasi Hukum & Perizinan Gratis
Kerja sama mitra affiliate tersedia sesuai ketentuan yang berlaku.

📞 0821-4314-9379
📞 0857-3205-9321

🌐 www.expertjasa.my.id
🌐 www.nurhadijayaprima.my.id
🌐 www.kantorpengacarasurabaya.my.id

Catatan: Informasi ini bersifat edukasi umum, bukan pengganti nasihat hukum berdasarkan pemeriksaan dokumen dan fakta perkara secara langsung.

#HukumPerceraian #AlasanCerai #KDRT #KantorHukumNurhadi #KonsultasiHukum

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *