Uncategorized

CAK NURHADI, BAGAIMANA CARA MEMBEDAKAN PENGACARA ASLI DAN GADUNGAN? INI 4 CARA CEK LEGALITASNYA AGAR TIDAK TERTIPU!

CAK NURHADI, BAGAIMANA CARA MEMBEDAKAN PENGACARA ASLI DAN GADUNGAN? INI 4 CARA CEK LEGALITASNYA AGAR TIDAK TERTIPU!
Daftar Isi
  1. 1. Periksa Kartu Tanda Anggota (KTA) Organisasi Advokat
  2. 2. Periksa Berita Acara Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi
  3. 3. Periksa melalui sistem e-Court Mahkamah Agung
  4. 4. Cek rekam jejak melalui website dan media sosial
  5. 5. Dasar hukum profesi advokat
  6. 6. Contoh kasus: Mengaku pengacara, ternyata tidak memiliki legalitas
  7. 7. Tips aman sebelum menggunakan jasa pengacara
  8. 8. Kesimpulan
  9. Kantor Hukum Nurhadi dan Rekan (KHN)

Oleh: NURHADI, SE, SH, MH, CPM, CDM Advokat | Konsultan | SantriPreneur | Kreator | Owner | Certified Digital Marketing | Mediator Non-Hakim

KANTOR HUKUM NURHADI DAN REKAN (KHN)

Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap bantuan hukum, jasa pengacara atau advokat semakin banyak dicari. Mulai dari perkara perceraian, sengketa tanah, warisan, utang piutang, penipuan, pidana, hingga permasalahan bisnis.

Namun, masyarakat perlu berhati-hati! Jangan sampai salah memilih orang yang mengaku sebagai pengacara, padahal tidak mempunyai kewenangan yang sah untuk menjalankan profesi advokat.

Pertanyaannya, bagaimana cara mengetahui pengacara asli dan pengacara gadungan? Apakah cukup hanya melihat jas, kartu nama, kantor, atau media sosialnya?

Jawabannya: Tidak!

Mari kita bahas empat langkah penting untuk memeriksa legalitas advokat di Indonesia.

1. Periksa Kartu Tanda Anggota (KTA) Organisasi Advokat

Langkah pertama adalah meminta pengacara menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) organisasi advokat.

Advokat umumnya memiliki identitas keanggotaan dari organisasi profesinya, seperti PERADI atau organisasi advokat lainnya.

Perhatikan nama lengkap, nomor anggota, organisasi penerbit, dan masa berlaku kartu apabila tercantum.

Jangan hanya melihat fotokopi atau foto KTA. Apabila diperlukan, lakukan konfirmasi langsung kepada organisasi penerbit.

Ingat! Memiliki KTA saja belum cukup untuk memastikan seseorang telah memenuhi seluruh persyaratan menjalankan profesi advokat.

2. Periksa Berita Acara Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi

Ini merupakan salah satu pemeriksaan paling penting.

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sebelum menjalankan profesinya, advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh dalam sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.

Mintalah informasi atau salinan berita acara sumpah advokat.

Periksa apakah nama, identitas, dan keterangan penyumpahan sesuai.

Jika terdapat keraguan, lakukan verifikasi kepada Pengadilan Tinggi terkait melalui saluran resminya.

Seseorang yang hanya mempunyai gelar Sarjana Hukum (SH) belum otomatis berstatus advokat.

3. Periksa melalui sistem e-Court Mahkamah Agung

e-Court merupakan layanan administrasi perkara secara elektronik yang diselenggarakan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Advokat dapat menggunakan layanan tersebut sesuai persyaratan pendaftaran dan verifikasi pengguna terdaftar.

Masyarakat dapat meminta penjelasan mengenai penggunaan akun e-Court serta dokumen pendukung status advokat.

Namun, perlu dipahami bahwa akun e-Court bukan satu-satunya bukti legalitas advokat. Tidak tampilnya nama seseorang dalam pemeriksaan yang dilakukan masyarakat juga tidak otomatis membuktikan bahwa ia pengacara gadungan.

Pemeriksaan KTA, pengangkatan, dan berita acara sumpah tetap penting.

4. Cek rekam jejak melalui website dan media sosial

Langkah keempat adalah memeriksa track record atau rekam jejak pengacara.

Carilah informasi mengenai profil, alamat kantor, bidang praktik, pengalaman profesional, publikasi edukasi hukum, dan ulasan klien yang dapat diverifikasi.

Namun, jangan langsung percaya kepada seseorang hanya karena mempunyai website bagus, pengikut media sosial banyak, atau sering tampil menggunakan toga advokat.

Website merupakan sarana informasi, bukan bukti resmi pengangkatan atau penyumpahan advokat.

Pengalaman menangani perkara juga tidak menjamin hasil perkara berikutnya.

5. Dasar hukum profesi advokat

UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengatur beberapa ketentuan penting:

  • Pasal 2: Pengangkatan advokat dilakukan oleh organisasi advokat.
  • Pasal 3: Mengatur persyaratan pengangkatan advokat.
  • Pasal 4: Mengatur kewajiban pengucapan sumpah atau janji di Pengadilan Tinggi.

Sementara itu, sistem e-Court Mahkamah Agung menggunakan proses verifikasi identitas dan dokumen advokat, termasuk KTA dan berita acara sumpah.

Wikisumber bahasa Indonesia

+2

Masyarakat dapat mengakses informasi melalui website resmi e-Court Mahkamah Agung.

6. Contoh kasus: Mengaku pengacara, ternyata tidak memiliki legalitas

Bayangkan seseorang bernama A sedang menghadapi sengketa tanah.

Kemudian datang B yang mengaku sebagai advokat berpengalaman. B menawarkan jasa pendampingan hukum dengan meminta pembayaran Rp25 juta.

B menunjukkan kartu nama, foto menggunakan toga, dan website kantor hukum.

Namun, ketika A meminta bukti pengangkatan advokat serta berita acara sumpah, B tidak dapat menunjukkannya.

Setelah dilakukan pemeriksaan kepada lembaga terkait, ternyata B tidak memiliki status advokat sebagaimana yang diklaimnya.

Apabila B menggunakan kebohongan untuk memperoleh uang, tindakannya dapat menimbulkan dugaan penipuan jika seluruh unsur pidananya terpenuhi.

Karena itu, jangan menyerahkan uang atau dokumen penting sebelum melakukan pemeriksaan identitas dan kewenangan penerima kuasa.

7. Tips aman sebelum menggunakan jasa pengacara

Selain empat pemeriksaan di atas, masyarakat sebaiknya meminta surat perjanjian jasa hukum yang jelas.

Pastikan terdapat identitas para pihak, ruang lingkup pekerjaan, honorarium, biaya perkara, mekanisme pembayaran, dan ketentuan penyelesaian kerja sama.

Mintalah bukti pembayaran dan salinan surat kuasa apabila telah ditandatangani.

Waspadai pihak yang menjanjikan kemenangan perkara 100%, mengaku dapat mengatur putusan hakim, atau meminta pembayaran tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Advokat profesional berkewajiban bekerja berdasarkan hukum dan kode etik, bukan menjanjikan hasil putusan tertentu.

8. Kesimpulan

Pengacara asli tidak cukup dinilai dari penampilan, gelar akademik, kantor mewah, atau popularitas di media sosial.

Periksa keabsahan pengangkatan, keanggotaan organisasi, berita acara sumpah Pengadilan Tinggi, serta rekam jejak profesionalnya.

Verifikasi e-Court dapat menjadi informasi pendukung, bukan satu-satunya penentu legalitas.

Ingat pesan penting ini:

“Jangan hanya percaya kepada orang yang mengaku pengacara. Pastikan legalitasnya sebelum mempercayakan perkara dan masa depan Anda!”

Kantor Hukum Nurhadi dan Rekan (KHN)

Profesional • Amanah • Solutif

Melayani konsultasi dan pendampingan hukum perdata, pidana, perceraian, warisan, sengketa tanah, utang piutang, perjanjian bisnis, mediasi, serta legalitas dan perizinan usaha.

Pimpinan KHN & Rekan: NURHADI, SE, SH, MH, CPM, CDM

0821-4314-9379

Konsultasi Hukum & Perizinan GRATIS serta Kerja Sama Mitra Affiliate.

Kontak pimpinan: 0857-3205-9321

Website:

Mau bahas masalah hukum apa lagi? Tulis di kolom komentar atau kirim DM!

Bagikan artikel ini kepada keluarga, sahabat, dan masyarakat agar semakin cerdas memilih pendamping hukum yang sah dan profesional.

#PengacaraAsli #PengacaraGadungan #KantorHukumNurhadiDanRekan #EdukasiHukum #KonsultasiHukumGratis

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *